SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Catur Sentosa Adiprima, cabang Jambi.
Aksi tersebut dilakukan oleh Supervisor perusahaan yang diduga membuat faktur fiktif dan mengambil barang dari gudang tanpa menyetorkan hasil penjualannya ke perusahaan.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi barang.
“Pelaku membuat faktur pesanan barang fiktif menggunakan identitas salah satu toko, namun barang tersebut ternyata telah diambil dan dijual, tanpa ada setoran kembali ke perusahaan. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 81 juta,” ujar Kompol Jimi Fernando, Rabu (09/07/2025).
Pelaku diketahui bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan Tim Opsnal Polsek Kota Baru di kawasan lampu merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, saat dalam perjalanan menuju arah Kota Jambi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Kota Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua lembar faktur penjualan barang serta satu lembar laporan hasil audit toko sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)