SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mencabut izin operasional 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi diduga jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas melawan penyebaran paham menyimpang di tengah masyarakat.
Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Turut hadir Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Forkopimda, Sekda A. Ridwan, serta jajaran dinas terkait.
Wali Kota Maulana menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari proses evaluasi intensif bersama instansi keamanan dan dinas sosial, serta didasarkan pada bukti kuat keterkaitan sejumlah LKS dengan aktivitas NII.
“Kami ingin pastikan tidak ada ruang bagi paham radikal di Kota Jambi. Ini adalah bentuk ketegasan negara dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.
Ia menyebut para pengelola LKS menerima keputusan pencabutan ini secara sukarela, dan jika ingin kembali beroperasi, harus mengurus perizinan baru dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Jambi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga sosial untuk berdonasi. Wali Kota menegaskan, niat baik publik tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok yang menyebarkan paham radikal.
“Keterlibatan jaringan seperti NII dalam lembaga sosial bisa sangat mengkhawatirkan, karena mereka menyasar komunitas, keluarga, bahkan masuk ke struktur lembaga,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024. Beberapa LKS diketahui tidak melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala serta transparan, melanggar ketentuan administratif.
“Ada yang masih memiliki izin aktif hingga 2027, tetapi tak pernah menyerahkan laporan. Dua di antaranya bahkan tidak memperpanjang izin sama sekali,” ungkapnya.
Pemkot berjanji memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap seluruh LKS di wilayah Jambi. Yunita menegaskan bahwa proses pembinaan dan pemantauan akan terus ditingkatkan.
“Kami membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan,” katanya.
Berikut daftar 8 lembaga sosial yang dicabut izin operasionalnya, antara lain:
1. LKS Sumatera Rindang
2. LKS Berkah Karunia Umat
3. LKS Amal Barokah Indonesia
4. LKS Amal Bhakti Negeri
5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
6. LKS Jamiatul Berkah
7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
8. LKS Ridho Pertiwi