SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Pelaku bernama Riki Yudistira (27), warga Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, yang didampingi Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi jika di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.45 WIB di hari penangkapan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max.
Pasalnya, pria ini yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba dengan ciri sesuai yang informasi diterima.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan 1 plastik berwarna hijau di kantong celana tersangka pada bagian depan sebelah kiri.
Setelah dibuka, dalam bungkusan plastik hijau tersebut didapati 2 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
Selain itu, ada juga 2 plastik klip kosong ukuran kecil, 2 korek api gas yang telah dimodifikasi dan 1 sendok plastik sabu yang terbuat dari pipet plastik. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut memang benar adalah miliknya.
“Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp295 ribu hasil dari penjualan sabu,” ungkapnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti pun diamankan ke Mapolres Tanjab Timur.
Dari hasil interogasi diketahui, jika barang bukti sabu tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang bandar yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Yang bersangkutan, diketahui berdomisili di wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam transaksi dengan bandar di atasnya, tersangka ini tidak pernah bertemu langsung. Komunikasi yang dilakukan meraka melalui handphone.
“Jadi, setiap seminggu sekali tersangka ini dihubungi oleh bandar yang dari Sengeti itu untuk pengambilan atau pengiriman barang (sabu) tersebut menggunakan nomor handphone pribadi (private number),” jelasnya.
Untuk pengambilan barang bukti sabu itu sendiri, nantinya tersangka ini akan menjemput di kawasan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu.
Di mana lokasi tempat meletakkan sabu tersebut telah ditentukan oleh bandar diatasnya.
AKP Charles M Sitorus juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan ini, dirinya telah menjalani aksi ini selama kurang lebih 3 bulan terakhir.
Dalam 1 bulan, dirinya bisa menerima barang haram tersebut dari bandarnya sebanyak 1 sampai 2 kali, tergantung ketersediaan sabu yang ada di tangannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan residivis dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif.
Jadi, selain sebagai pengedar sabu, dirinya juga sebagai pengguna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar,” tutupnya.