SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menahan BK, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Dia ditahan untuk perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019.
“Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP,” kata Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Selasa (22/7/2025) malam.
Maka, sambung Noly, penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 menetapkan BK sebagai tersangka.
BK merupakan Komisaris Utama PT PAL. Disampaikan Noly jika BK merupakan pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit.
“Akibat perbuatannya l merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI,” sebutnya.
Tersangka BK ditahan untuk 20 hari ke depan mulai Selasa (22/7/2025) kemarin hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Selain itu juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Jadi penetapan tersangka BK ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 orang tersangka yaitu Tersangka WE, VG dan RG,” sebutnya.
Menurut Noly, para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
Sementara m uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan. (*)