SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi untuk anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci total kerugian negara dan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Humas IPDA Deddy saat dikonfirmasi pada Selasa(29/07/2025) membenarkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mayang.
Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait total kerugian negara , peran para tersangka dan modus operandi dalam kasus ini.
“Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MK, HF, dan RW,” kata Deddy.
Deddy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Untuk total kerugian dan peran tersangka nanti akan kita informasikan kembali. Kita masih menunggu arahan dari Kasat Reskrim,” ujarnya.
Deddy menambahkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang dilakukan PDAM Tirta Mayang selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pengadaan bahan kimia Sucolite La24hz yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sejak 2021 hingga 2023 saat ini sudah masuk tahap I,” tegasnya.
Wartawan Jambiekpres.co.id juga sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung melalui pesan WhatsApp. Namun, keduanya belum merespon sama sekali.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan dari masyarakat (Dumas) yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PDAM tersebut.
Meskipun laporan masyarakat tersebut masuk pada tahun 2024, dugaan penyelewengan anggaran mengarah pada kegiatan pengadaan di tahun-tahun sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai modus operandi dan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.(*)