SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan 21 tersangka selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini digelar dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tebo pada Rabu (31/7/2025) kemarin.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram, 1,5 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.
“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, hingga jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas, Polres Tebo juga terus menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
Pada Kamis (24/7/2025) lalu sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan Satresnarkoba dan petugas lapas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas. 2 orang diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang, dan R (25), narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 2 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200 ribu, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
“Meski barang bukti yang kami sita kecil, ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar ke dalam lapas,” kata Kapolres.
Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu seberat 92,11 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan melakukan langkah-langkah pencegahan di wilayah hukumnya.































