SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin pidana penjara selama 10 Tahun.
Selain tuntutan penjara juga denda Rp. 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing-masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
Adapun JPU menuntut terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui secara bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin Alm masing-masing dalam berkas terpisah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui berupa uang tunai Rp. 25.120.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kelurahan Lopak Alai Dirampas untuk Negara, 6 bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 buah Mesin hitung uang berwarna Hitam Putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin Alm masing-masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :
Primair Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Kedua Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih Subsidair pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum, Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.
Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.
Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sekatojambi.com/Novalino)