SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris”, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indraday, yang hadir secara Daring.
Diskusi yang dipandu oleh Ahmad Solihin, News Anchor TVRI Jambi, sebagai moderator kali ini, menghadirkan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Irwan Paskalis, (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Direktorat Perdata), Nova Herawati, (Pengwil INI Jambi), dan Anhar Siregar, (Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jambi). Sementara itu, acara
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jambi berupaya memberikan ruang diskusi dan penguatan pemahaman terkait implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, khususnya mengenai mekanisme tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris. Kegiatan ini juga digelar secara hybrid, dapat diikuti melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Kanwil Kemenkum Jambi dan turut disaksikan oleh Jajaran Kanwil Kemenkum se Indonesia serta Masyarakat luas.
Melalui diskusi ini, diharapkan terwujud sinergi antara Kementerian Hukum dengan para pemangku kepentingan dalam menciptakan strategi implementasi regulasi yang lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan hukum serta menjamin profesionalitas notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.