SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Bupati Merangin H. M. Syukur, SH., MH. pecat 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tidak hormat, 2 orang di antaranya masih dalam proses.
Pemecatan ini dilakukan setelah pelanggaran yang dilakukan ketiganya, yakni berupa pelanggaran tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan.
Sanksi pemecatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, hukuman disiplin dibedakan 3 tingkatan yaitu: hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, tergantung pada tingkatan pelanggaran yang dilakukan PNS.
Bupati M Syukur menyebut Pemkab bersikap tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan PNS di lingkungan Pemkab Merangin.
“Era digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Kita harus bisa bersaing peningkatan kinerja,” katanya.