SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Jambi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Jambi, termasuk perangkat daerah terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta RSUD H. Abdurrahman Sayoeti. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat ini membahas empat rancangan peraturan, yakni:
1. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender;
2. Ranperwal tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdurrahman Sayoeti;
3. Ranperwal tentang Rencana Strategis BLUD RSUD H. Abdurrahman Sayoeti; dan
4. Ranperwal tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD H. Abdurrahman Sayoeti.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencerminkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Rapat harmonisasi ini merupakan ruang kolaboratif antara perancang dan perangkat daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Jonson Siagian.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum yang akan ditetapkan Pemerintah Kota Jambi dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Kota Jambi.


























