SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tebo pada Selasa (18/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Sekretaris Daerah terkait pengharmonisasian regulasi daerah.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tebo turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah, OPD pengusul, serta perangkat daerah teknis lainnya, termasuk Bappeda, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Tebo.
Dalam rapat ini, empat Ranperbup yang menjadi agenda pembahasan meliputi:
Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tebo Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung intensif dan konstruktif, dengan fokus pada penyesuaian substansi, keselarasan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta konsistensi teknik penyusunan peraturan. Perancang peraturan dari Kanwil memberikan penjelasan, koreksi teknis, dan alternatif penyempurnaan terhadap materi muatan Ranperbup agar sesuai dengan standar harmonisasi yang ditetapkan.
Kakanwil dalam arahannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. “Harmonisasi bukan sekadar pemeriksaan teknis, tetapi memastikan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, efektif diterapkan, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar beliau.
Pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil. Seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti catatan harmonisasi dan melakukan penyempurnaan dokumen Ranperbup sesuai masukan yang dihasilkan dalam forum ini.
Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, berlandaskan kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Tebo.

























