SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan BS pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai kedua tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep kendaraan.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 53.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate, satu unit mobil Toyota Raize, serta dua unit telepon genggam,” ujar AKP Fatkur Rohman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres Sarolangun.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar dan diduga terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Sarolangun.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
































