SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Agus Kurnia Saputra, terdakwa pembunuhan Eli Jumini, Warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, digelar secara terbuka untuk umum dan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Kerinci.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting dan 2 Anggota Hakim Wanda Rara Fahreza serta Rayhand Parlindungan.
Kasus tersebut terjadi di Gudang Pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara karena terbukti pasal pembunuhan yang tidak disengaja, dan diganjar dengan pasal subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pembuktian pembunuhan untuk kasus yang lain terlalu tipis pembuktiannya,“ ucap JPU, M. Haris, Rabu (19/11/2025).
Adapun terdakwa juga menyampaikan Pledoi atau pembelaan secara lisan kepada Hakim yang meminta keringanan hukum dikarenakan ia tidak sengaja membunuh korban.
“Terdakwa juga menyampaikan Pledoi secara lisan, bahwa meminta keringanan hukuman karena tidak ada unsur kesengajaan dan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dirinya sempat kabur dikarenakan takut karena telah membunuh korban,” jelasnya.
Diketahui kasus pembunuhan ini sempat geger di tahun 2024 lalu yang mana mayat korban ditemukan sudah mengeluarkan bau busuk.
Setelah tragedi pembunuhan tersebut, terdakwa Agus Kurnia Saputra sempat buron ke negara Malaysia selama 7 bulan dan akhirnya ditangkap oleh polisi setempat dan dijemput oleh pihak Polres Kerinci.
Adapun Rekontruksi Kasus digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang memperjelas kronologis pembunuhan. Motif pembunuhan terungkap bahwa Agus sakit hati karena korban sering meminta sejumlah uang kepada terdakwa namun terdakwa mengajak berhubungan korban menolak dan menendang kemaluan terdakwa hingga terdakwa tersulut emosi dan menghabisi nyawa korban.
Dalam Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan ini, pihak keluarga korban sempat ricuh dan tidak menerima tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perlakuan agus yang telah membunuh dan melarikan diri.
Sidang Putusan yang akan dilanjutkan Rabu depan 26 November 2025.


























