SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial MI, warga Kelurahan Kuala Baru, Kecamatan Kota Seberang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aksi nekat pelaku yang sempat membuang barang bukti ke air saat disergap petugas.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (22/1/2026) dan berlanjut hingga Jumat dini hari (23/1/2026).
Pelaku berinisial MI, diamankan oleh tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba dan Kanit Opsnal IPDA Anggun Pribadi.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto, alat hisap (bong), serta satu unit motor Honda Genio.
Penangkapan awal di Lrg. Sederhana, Kel. Kampung Nelayan, dan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan pelaku di RT 05, Kel. Patunas, Kec. Tungkal Ilir.
Kamis, 22 Januari 2026 pukul 19.45 WIB hingga pengembangan pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 01.43 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Petugas melakukan taktik undercover buy (penyamaran). Saat akan ditangkap, MI sempat melawan dan membuang sabu ke dalam air. Meski barang bukti awal hilang di air, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku dan berhasil menemukan paket sabu lain yang disimpan di dalam tas cokelat di depan rumah.
Kronologi Singkat
Aksi penangkapan bermula dari laporan warga pada 20 Januari 2026. Setelah dilakukan observasi, petugas memancing pelaku melalui transaksi terselubung pada Kamis malam. Sempat terjadi ketegangan saat pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparnya ke air.
“Pelaku tidak bisa mengelak setelah kami melakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di Kelurahan Patunas. Dengan didampingi Ketua RT setempat, kami menemukan dompet cokelat berisi sabu dan alat hisap. Pelaku akhirnya mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba.
Barang Bukti yang Disita:
1 Paket sabu (0,19 gram bruto).
2 Alat hisap bong, kaca pirex, dan pipet.
Korek api, jarum, dan plastik klip kosong.
1 Unit sepeda motor Honda Genio (Nopol BH 4631 EB).
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara yang serius.


























