SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan transaksi jual beli 2 ekor satwa dilindungi jenis siamang melalui media sosial, Senin (26/1/2026).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tersebut. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.
“Betul, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Unit Reskrim Polresta Jambi telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang memperjualbelikan hewan dilindungi jenis siamang,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).
Sementara itu, Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi di wilayah Kota Jambi.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi. Diketahui pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis siamang melalui media sosial Facebook,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli satwa tersebut, yakni di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa keranjang buah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam keranjang tersebut ditemukan 2 ekor siamang jantan. Pihak BKSDA memastikan bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi,” katanya.
Pelaku BS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh 2 ekor siamang tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui Facebook seharga Rp1,7 juta, kemudian berniat menjual kembali dengan harga Rp4,2 juta.
“Pelaku membeli dan kembali menjual satwa tersebut melalui media sosial Facebook,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor siamang jantan, 2 buah keranjang buah yang disekat, potongan kardus minuman yang digunakan sebagai penutup, 1 lembar kerodong burung warna biru, 1 unit sepeda motor , serta 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat ini, 2 ekor satwa dilindungi jenis siamang tersebut telah diamankan dan mendapatkan perawatan di BKSDA Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.































