SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kepolisian menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sejumlah alat tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh Tim Polsek Maro Sebo Ulu di kawasan perkebunan sawit Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Sabtu (31/1/2026). Lokasi tambang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, mengatakan petugas harus menempuh perjalanan panjang dengan menyeberangi Sungai Batanghari dan melewati perkampungan warga sebelum tiba di tempat kejadian perkara.
“Akses menuju lokasi cukup jauh dan berada di kebun-kebun masyarakat,” ujar Saprizal, Senin (2/2/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, para pekerja tambang ilegal telah melarikan diri. Polisi menduga informasi razia telah lebih dahulu diketahui para pelaku.
Dalam penertiban tersebut, polisi menemukan 10 unit alat tambang emas ilegal berupa dompeng. Seluruh alat kemudian dimusnahkan di lokasi guna mencegah kembali digunakannya aktivitas PETI.
Saprizal menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas pemilik alat tambang ilegal dan menyerahkannya kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nama-nama pemilik alat sudah kami kantongi dan kami serahkan ke Unit Tipidter Polres Batang Hari,” tegasnya.
Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan sangat besar, termasuk potensi banjir dan longsor saat debit Sungai Batanghari meningkat di musim hujan. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Saprizal.































