SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dede Mualana alias Diki, pelaku perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan primair pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana) dan subsidiair alternatif.
Dakwaan Jaksa tersebut dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026) siang.
Melalui Penasehat Hukumnya, Essy mengatakan bahwa Dede Maulana memohon maaf atas perbuatannya dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Dia sudah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum dan dia mengakui dan menerima. Maka kami tidak Melakukan perlawanan,” jelas Essy.
Untuk itu, nantinya sidang terhadap Dede Maulana akan dilanjutkan Senin, 2 Maret 2026 pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum, Nurasiah membacakan dakwaan dan mengulang peristiwa berdarah di 2 Oktober 2025 lalu.
“Terdakwa dengan menggunakan kayu memukul kepala korban,” ucap Jaksa.
Pada sidang perdana tersebut, tampak hadir suami korban, Taufik. Ia dengan seksama mendengarkan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Dia tampak tertunduk sambil memegang matanya saat Jaksa mengulang kembali peristiwa berdarah yang merenggut nyawa istrinya.
Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada pada 2 Oktober 2025 lalu. Dimana korban Nindia Novrin (38) meninggal dunia dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.
Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.
Nindia diduga menjadi korban perampokan.
































