SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tiga orang tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Sarolangun berinisial SA (33), AU (22), dan MIF alias F (29) diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan sudah P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Pelawan dan sekitarnya. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun pada Kamis pagi (16/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan narkotika.
Ia menyebut pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Setiap pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Faktur Rahman menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke pengadilan.
Menurutnya, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya langsung bergerak cepat menyerahkan tersangka beserta barang bukti agar proses hukum tidak terhambat.
































