SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 2 komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/5/2025).
Dalam sidang tersebut, komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.
Selain itu, Bengawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum, Khoirun Nizam, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider.
“Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ujarnya saat membacakan tuntutan.
JPU menilai Bengawan memiliki kewenangan dalam pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi.
Selain itu, terdakwa dinilai mengabaikan riwayat perusahaan dalam proses pengajuan kredit.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bengawan Kamto dibebaskan dari dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Sementara itu, Komisaris PT PAL lainnya, Arif Rahman, dituntut dua tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan.
Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 730 hari.
Dalam persidangan, JPU menyebut Arif Rahman telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta pada Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan.
“Klien kami tidak termasuk pihak yang merancang skema agar syarat kredit terpenuhi. Bahkan, beliau telah mengeluarkan banyak dana untuk membangun kembali PT PAL. Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.































