JAMBI — Temuan pemeriksaan terhadap PT BPD Jambi terkait realisasi beban perjalanan dinas biasa yang melampaui pagu anggaran RKAT Tahun 2024 mulai menjadi sorotan publik.
Dalam dokumen pemeriksaan diketahui anggaran perjalanan dinas biasa hanya ditetapkan sebesar Rp8.012.333.333,33. Namun realisasinya justru mencapai Rp8.782.516.429,50 atau melebihi anggaran sebesar Rp770.183.096,17.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian internal serta belum optimalnya sistem monitoring penggunaan anggaran operasional di lingkungan bank daerah tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap pembengkakan anggaran disebut dipicu sejumlah kegiatan insidentil di luar daerah seperti pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), pemeliharaan BI Fast, hingga upgrade core banking system.
Namun demikian, pemeriksa juga menemukan bahwa proses penganggaran belum berbasis analisa kebutuhan yang matang. Bahkan monitoring anggaran perjalanan dinas disebut tidak dilakukan secara maksimal karena Divisi SDM hanya fokus pada pengawasan kelompok beban tenaga kerja.
Akibat kondisi tersebut, pemeriksa menilai terdapat risiko pengeluaran yang tidak efisien, target kinerja yang tidak akurat, hingga lemahnya pertanggungjawaban pekerjaan.
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi manajemen PT BPD Jambi agar lebih transparan dan disiplin dalam mengelola anggaran perusahaan.
“Pengeluaran perjalanan dinas yang melampaui RKAT bukan persoalan kecil. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan anggaran. Manajemen harus terbuka kepada publik terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” tegas Hadi Prabowo S.H.
Ia juga meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti secara konkret agar tidak menimbulkan potensi pemborosan anggaran di kemudian hari.
“Kami meminta pengawasan internal diperkuat, terutama terhadap belanja operasional yang rawan terjadi pembengkakan. Jangan sampai anggaran digunakan tanpa kontrol yang jelas dan akhirnya membebani kinerja perusahaan,” tambahnya.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan operasional bank, khususnya terkait kewajiban realisasi beban overhead agar tidak melebihi pagu RKAT serta harus sesuai SOP dan ketentuan internal perusahaan.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, sejumlah pimpinan divisi di lingkungan PT BPD Jambi menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksa. Direktur Utama bank juga disebut menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Salah satu rekomendasi utama adalah memerintahkan Divisi SDM melakukan monitoring ketat terhadap realisasi beban perjalanan dinas biasa agar pengeluaran tidak kembali melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAT.
Baca berikutnya :
MAPPAN Demo KPK Lagi! KPK Diminta Periksa Jajaran Direksi Komisaris Bank Jambi Hingga Gubernur
Di KPK, Mappan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp14 Miliar di Bank Jambi: Panggil dan Periksa Jajaran Direksi Hingga Gubernur!
Penulis : Novalino
Editor. : Metha






























