SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Hitam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial A.S (34) diringkus polisi tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya pada Rabu (6/5/2026) malam.
Kapolsek Air Hitam, AKP Robinson Manullang, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Herman Antoni (30). Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumah serta satu unit ponsel merk Oppo miliknya telah hilang. Korban sempat berusaha mencari bersama keluarga namun nihil, hingga akhirnya melapor ke Polsek,” ujar AKP Robinson dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Titik terang kasus ini muncul saat saksi mata sempat melihat dua orang pria mendorong sepeda motor korban di wilayah Desa Jernih. Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera melakukan pengejaran ke Dusun Lebuh, Desa Jernih.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku A.S mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membongkar bagian bangunan rumah.
“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Air Hitam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi ini,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. A.S terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menanggapi kejadian ini, AKP Robinson mengimbau warga agar lebih waspada dalam mengamankan harta benda di dalam rumah. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan panggilan darurat kepolisian 110.































