SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial AL (34) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Selanjutnya, penanganan kasus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap privasi pihak-pihak terkait serta asas praduga tak bersalah.































