SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ADP (26), warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas. Namun, aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api rakitan, baik di pondok maupun di rumah tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto total 6,93 gram, 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat bruto 8,10 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.850.000, buku catatan transaksi narkoba, handphone, 1 unit sepeda motor CRF warna putih, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial H, sementara senjata api rakitan didapat dari napi lainnya berinisial F.
Saat ini Satresnarkoba Polres Batanghari masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk dugaan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Batanghari. Kami akan tindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegas AKP Saprizal.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
































