SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ASN Ahmad Taufik di Jambi mencuat setelah terjadi aksi saling lapor dengan penagih utang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk kepada wartawan diruangan kerjanya pada hari Rabu 20 Mei 2026, “Kejadian ini bermula pada 09 Januari 2026 lalu, ketika Ahmad Taufik didatangi oleh lima orang tidak dikenal ke kediamannya, dan mereka mengatakan bahwa istrinya bernama Ferawati meminjam uang mereka,” Ujarnya Reskrim Polsek Danau Teluk Kanit KGS Ali.
Namun penagihan tersebut berujung cek-cok mulut dan Ahmad Taufik yang sedari tadi memegang Bambu melakukan pemukulan hingga korban yang bernama Iwan Lenon membuat laporan Ke Mapolsek Danau Teluk.
“Berkas telah kami kirim pada bulan Maret dan pada 18 bulan Mei ini telah kami lengkapi petunjuk Jaksanya dan telah kami kirim lagi berkas tersebut Kejaksaan Negeri Jambi,” Ujarnya Kanit KGS Ali.
Ali kembali mengatakan sebelumnya antara Ahmad Taufik yang statusnya Tersangka dan korban Dari pihak Iwan Lenon sempat di lakukan upaya damai namun tidak ada titik temu perdamaian tersebut.
Ahmad Taufik yang statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini tidak kami lakukan penahanan dikarenakan Tersangka koperatif dan tidak melarikan diri.
“Ahmad Taufik tidak kami tahan karena beliau koperatif dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya, dan barang bukti berupa Bambu telah kami sita sebagai barang bukti,” sebut Kanit.
Saat dipertanyakan kenapa golok tidak disita oleh pihak kepolisian Kanit menyebutkan bahwa Golok tidak disita lantaran digunakan Tersangka pada saat kejadian,” Golok tidak di sita dikarenakan Tersangka tidak menggunakan golok tersebut,” sebut Ali lagi.
Ali kembali mengatakan bahwa Taufik juga membuat laporan Ke Polresta Jambi terkait kasus ini.
Taufik juga telah membuat laporan Ke Polresta Jambi terkait perihal ini, dan silahkan langsung ke Kanit Reskrim Pidum Polresta Jambi.
Namun sayangnya Kanit Reskrim Pidum Polresta Jambi saat diwawancara di ruangannya pada hari Kamis 21 Mei 2026 tidak berhasil diwawancara.
Vanika Anom Sihombing selaku Penasehat Hukum Iwan Lenon sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kapolresta Jambi terkait kasus Iwan Lenon.
“Kita telah melayangkan surat kepada Kapolresta Jambi terkait perkara Iwan Lenon dan minta klarifikasi dan terhadap diri kliennya yang kini menjadi Tersangka,” jelas Vanika Anom Sihombing. (Sekatojambi.com/Novalino)
































