Sekatojambi.com (Kota Jambi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sebanyak 154 paket pengadaan barang dan jasa pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muaro Jambi, serta KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga tidak didukung dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memadai.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam laporan itu, BPK menyebut total nilai pengadaan yang menjadi temuan mencapai sekitar Rp14,82 miliar yang tersebar pada tiga satuan kerja penyelenggara pemilu di Provinsi Jambi.
Realisasi Anggaran Pemilu Mencapai Puluhan Miliar
BPK mencatat realisasi anggaran KPU di wilayah Jambi selama Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024 mencapai:
- KPU Provinsi Jambi sebesar Rp61,64 miliar;
- KPU Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp31,44 miliar;
- KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp17,41 miliar.
Namun dalam pemeriksaan ditemukan berbagai paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Rincian 154 Paket Pengadaan Bermasalah
Hadi Prabowo S.H merini terkait temuan BPK diantaranya :
- 85 paket pada KPU Provinsi Jambi senilai Rp10,42 miliar;
- 54 paket pada KPU Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp4,27 miliar;
- 15 paket pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai Rp382,5 juta.
Jenis pengadaan yang menjadi temuan meliputi:
Belanja barang dan jasa;
Belanja modal peralatan dan mesin;
Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota;
Pengadaan perlengkapan pemilu;
Pengadaan alat peraga kampanye;
Pengadaan media dan publikasi tahapan pemilu.
Temuan di KPU Provinsi Jambi
Pada KPU Provinsi Jambi, BPK menemukan puluhan pekerjaan yang tidak didukung spesifikasi teknis dan referensi harga dalam e-katalog. Beberapa di antaranya meliputi:
Paket konsumsi rapat dan kegiatan sosialisasi;
Pengadaan alat tulis kantor;
Percetakan bahan kampanye;
Paket perjalanan dinas koordinasi;
Pengadaan media center dan publikasi;
Pengadaan perangkat komputer dan laptop;
Pengadaan perlengkapan gudang logistik pemilu;
Pengadaan videotron dan dokumentasi kegiatan.
BPK juga menyoroti audit laporan dana kampanye yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dinilai tidak terukur karena kontrak kerja tidak memuat rincian jumlah personel, mekanisme pembayaran, hingga komponen biaya perjalanan dinas auditor.
Temuan di KPU Kabupaten Muaro Jambi
Di KPU Kabupaten Muaro Jambi, temuan terbesar berada pada paket:
Pengadaan alat kelengkapan TPS;
Pengadaan bilik suara dan logistik pemilu;
Pengadaan konsumsi rapat pleno;
Paket meeting fullday dan koordinasi tahapan pemilu;
Pengadaan sewa kantor;
Pengadaan perlengkapan rekapitulasi suara;
Pengadaan publikasi media dan dokumentasi.
Nilai beberapa paket bahkan mencapai ratusan juta rupiah per kegiatan. Salah satu paket terbesar ialah pengadaan alat kelengkapan TPS Pemilihan Umum Tahun 2024 senilai lebih dari Rp221 juta.
Selain itu, BPK menemukan sejumlah paket perjalanan dinas meeting dalam kota yang dinilai tidak memiliki dukungan KAK dan spesifikasi teknis memadai, termasuk kegiatan rapat koordinasi, bimtek badan adhoc, hingga persiapan distribusi logistik pemilu.
Temuan di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Sementara di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BPK menemukan 15 paket pengadaan bermasalah dengan total nilai sekitar Rp382 juta. Paket tersebut antara lain:
Pengadaan pakaian dinas;
Pengadaan perlengkapan KPPS;
Pengadaan konsumsi dan makanan rapat;
Sewa kendaraan double cabin;
Branding mobil sosialisasi pemilu;
Pengadaan laptop dan personal computer. �
BPK Soroti Lemahnya Perencanaan Pengadaan
BPK menyatakan proses pengadaan melalui e-katalog seharusnya dimulai dari penyusunan spesifikasi teknis, KAK, analisis kebutuhan, hingga referensi harga yang jelas. Namun pada praktiknya, banyak pengadaan dilakukan tanpa dokumen pendukung memadai.
BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan:
Risiko barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan;
Potensi harga tidak wajar;
Lemahnya pengendalian anggaran;
Sulitnya mengukur kewajaran biaya;
Potensi ketidakefisienan penggunaan anggaran pemilu.
Selain itu, beberapa paket disebut tidak memiliki dasar pembanding harga yang cukup saat negosiasi e-purchasing melalui katalog elektronik.
BPK Beri Teguran ke Sekretariat KPU
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta:
Sekretaris KPU Provinsi Jambi;
Sekretaris KPU Kabupaten Muaro Jambi;
Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
agar meningkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa serta memastikan seluruh proses pengadaan dilengkapi dokumen perencanaan sesuai aturan.
BPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam menyusun KAK, menentukan spesifikasi teknis, serta memastikan kewajaran harga sebelum kontrak ditandatangani.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena seluruh paket pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.































