JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat.
Temuan tersebut tertuang dalam dokumen pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya persoalan pada penyaluran KUR, mulai dari kredit untuk usaha yang sama, debitur yang tidak sesuai kriteria penerima KUR, hingga lemahnya pengendalian dan pemetaan debitur potensial di tingkat kantor cabang.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu maupun badan usaha dengan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup.
Namun dalam pelaksanaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar.
Target Penyaluran Tidak Tercapai
BPK mencatat pemerintah menetapkan target penyaluran KUR kepada PT BPD Jambi sebesar Rp500 miliar pada tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan tabel realisasi yang dimuat dalam dokumen pemeriksaan, hingga posisi September 2025 realisasi penyaluran KUR belum mencapai target yang ditetapkan.
Pada jenis KUR Mikro misalnya, target tahun 2025 sebesar Rp100,2 miliar baru terealisasi sekitar Rp57,9 miliar atau sekitar 57,88 persen. Sementara total realisasi seluruh jenis KUR tercatat sekitar Rp327,1 miliar dari target Rp500 miliar atau sekitar 65,43 persen.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kredit debitur penerima fasilitas KUR pada empat kantor cabang.
Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian.
Diduga Ada Penyaluran KUR untuk Usaha yang Sama
Dalam temuan pemeriksaan disebutkan adanya pemberian fasilitas KUR kepada beberapa debitur yang memiliki hubungan keluarga namun sebenarnya digunakan untuk membiayai usaha yang sama.
BPK menilai pola tersebut dilakukan karena pemilik usaha telah mencapai batas plafon maksimal penerimaan KUR atau sebelumnya telah memperoleh fasilitas kredit komersial sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KUR.
Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi modus pemecahan kredit (splitting loan) untuk menghindari batas maksimum pembiayaan KUR.
Debitur Tidak Sesuai Kriteria
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penerima KUR yang tidak sesuai dengan kriteria program pemerintah.
Salah satu yang disorot yakni pemberian KUR kepada debitur pengembang perumahan subsidi yang telah memiliki skala proyek perumahan.
Padahal tujuan utama program KUR adalah meningkatkan akses pembiayaan produktif bagi UMKM, usaha kecil, mikro dan menengah yang layak namun belum memiliki agunan memadai.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan analisis kredit oleh pihak bank.
Analisa: Lemahnya Pengawasan dan Risiko Penyimpangan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan penting terkait tata kelola penyaluran KUR di BPD Jambi.
1. Dugaan Lemahnya Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Pemberian kredit kepada pihak yang terafiliasi untuk usaha yang sama menunjukkan lemahnya penerapan prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian perbankan.
Bank seharusnya melakukan:
Verifikasi sumber usaha,
Analisis hubungan antar debitur,
Pemeriksaan histori pinjaman,
Validasi penggunaan dana kredit.
Jika verifikasi dilakukan secara memadai, indikasi pembiayaan ganda terhadap usaha yang sama seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.
2. Potensi Moral Hazard
Temuan debitur yang tidak sesuai kriteria menunjukkan adanya potensi moral hazard baik di sisi debitur maupun internal analis kredit.
Karena KUR merupakan program subsidi pemerintah dengan bunga rendah, maka penyalahgunaan fasilitas tersebut dapat merugikan negara dan mengurangi akses masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan pembiayaan.
3. Target Penyaluran Berpotensi Mengorbankan Kualitas Kredit
Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan adanya tekanan pencapaian target penyaluran KUR.
BPK menilai indikator kinerja lebih berorientasi pada pencapaian persentase penyaluran dibanding kualitas kredit.
Kondisi ini berisiko mendorong percepatan pencairan kredit tanpa analisis memadai demi mengejar target tahunan.
4. Risiko Kredit Bermasalah (NPL)
Jika penyaluran dilakukan kepada debitur yang tidak layak atau usaha yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan, maka potensi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) akan meningkat.
Hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap kesehatan keuangan bank daerah.
Dampak Hukum
Apabila temuan tersebut terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat timbul.
1. Pelanggaran Regulasi Perbankan
Penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar:
Prinsip kehati-hatian perbankan,
Ketentuan internal bank,
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Pedoman pelaksanaan KUR pemerintah.
Pihak manajemen dan pejabat kredit berpotensi dikenai sanksi administratif.
2. Potensi Kerugian Negara
Karena KUR merupakan program dengan subsidi pemerintah, maka penyalahgunaan penyaluran dapat dikategorikan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara apabila kredit bermasalah dan subsidi tidak tepat sasaran.
3. Potensi Unsur Pidana Korupsi
Jika dalam proses penyaluran ditemukan:
rekayasa data,
manipulasi dokumen,
persekongkolan,
atau penyalahgunaan kewenangan,
maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, terutama apabila menimbulkan kerugian negara.
4. Potensi Sanksi terhadap Debitur
Debitur yang terbukti memberikan data tidak benar atau memanfaatkan identitas pihak lain untuk memperoleh fasilitas KUR dapat dikenakan:
pencabutan fasilitas kredit,
blacklist perbankan,
hingga tuntutan pidana apabila terdapat unsur pemalsuan atau penipuan.
BPK Minta Perbaikan Tata Kelola
Atas temuan tersebut, BPK mendorong agar PT BPD Jambi memperbaiki tata kelola penyaluran KUR, memperketat proses verifikasi debitur, memperbarui analisis kebutuhan analis kredit, serta meningkatkan pengawasan internal agar program KUR tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa program pembiayaan pemerintah untuk UMKM harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak berubah menjadi celah penyimpangan keuangan.






























