SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir senilai Rp7,1 miliar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial OM dan AS, warga Provinsi Banten, yang diduga terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal menuju Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengiriman benih lobster yang melintas di wilayah Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah minibus berwarna putih yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster yang siap dikirim ke luar daerah. Selain itu, polisi juga menyita empat pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan selama perjalanan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengungkapkan, benih lobster tersebut berasal dari Banten dan masuk ke Pulau Sumatera melalui Lampung sebelum melintasi Jambi. Rencananya, seluruh benih lobster akan dibongkar di Pekanbaru.
Dari kasus ini, polisi menyita satu unit minibus, 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster, empat pelat nomor palsu, serta satu unit telepon genggam. Total nilai ekonomis benih lobster yang diamankan diperkirakan mencapai Rp7.180.800.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polresta Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan komoditas perikanan guna melindungi sumber daya laut nasional dari praktik perdagangan ilegal.
































