SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi secara resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang berstatus negeri maupun swasta di seluruh wilayah Provinsi Jambi melalui Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dedi Irama Silalahi mengatakan, pembatasan Aktivasi HP dan Larangan Konten Media Sosial, dalam poin-poin krusial surat edaran tersebut, pembatasan tidak hanya diberlakukan bagi peserta didik, melainkan juga menyasar para pendidik dan tenaga kependidikan. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, guru dan staf dilarang keras mengaktifkan telepon selular mereka, kecuali jika perangkat tersebut terintegrasi sebagai sarana penunjang materi pembelajaran.
“Selain itu, terdapat aturan yang sangat relevan dengan fenomena digital saat ini: Kepala Madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dilarang keras membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Hal ini diterapkan guna memastikan konsentrasi penuh dan menjaga suasana akademis yang kondusif di dalam kelas,” jelasnya.
Kakanwil, Mahbub Daryanto mengatakan, edaran tersebut dibuat sebagai upaya konkret dalam mendongkrak prestasi belajar, memperkuat kedisiplinan siswa, serta membentengi ekosistem pendidikan dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Adapun Amanat 9 Poin Penting untuk Madrasah melalui kebijakan ini yang mencakup :
1. Larangan untuk Siswa: Melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan madrasah.
2. Larangan untuk Guru: Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone selama KBM.
3. Penyediaan Loker: Satuan pendidikan wajib menyiapkan fasilitas penyimpanan (loker/kotak khusus) handphone selama masa pembatasan.
4. Jalur Komunikasi Darurat: Menyiapkan contact person resmi (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas khusus) untuk keperluan komunikasi mendesak antara orang tua dan murid.
5. Sosialisasi Orang Tua: Mensosialisasikan kebijakan pembatasan ini secara transparan kepada orang tua/wali murid.
6. Edukasi Internet Sehat: Menghimbau orang tua untuk turut mengawasi penggunaan gadget dan memastikan akses internet sehat di rumah.
7. Pemasangan Pamflet: Membuat dan memasang pamflet pembatasan handphone di gerbang utama serta setiap ruang kelas.
8. Regulasi Sekolah: Memasukkan kebijakan baru ini secara resmi ke dalam dokumen tata tertib sekolah.
9. Sanksi Tegas: Memberikan sanksi yang tegas dan konsisten bagi pihak yang melanggar kebijakan ini.
































