SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tiga yayasan penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Salah satunya adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati.
Yayasan ini mengoperasikan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Telanaipura, Kota Jambi dan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi.
Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat mengungkapkan setidaknya ada 11 mitra yang mengaku jadi korban dari 3 yayasan yang dikelola Novi dan keluarga.
Ramos mengatakan laporan tersebut telah masuk ke Polda Jambi dan kini tengah diproses.
“Jadi ada beberapa dokumen surat yang dipalsukan salah satu yayasan yang salah satu dokumen tersebut milik pemilik fasilitas dapur,” ungkapnya.
Diduga dokumen yang diunggah dan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pihak yayasan mengklaim menjadi pemilik sepenuhnya dapur SPPG, termasuk bangunan hingga seluruh fasilitas pendukung operasional dapur.
“Yayasan mengklaim bahwa fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik yayasan, padahal faktanya, itu adalah milik dapur,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui 11 dapur SPPG yang saat ini dia dampingi berada di bawah tiga yayasan yang dikelola oleh satu keluarga, yakni P seorang perwira aktif polisi di Jambi, sebagai ketua dari tiga yayasan, kemudian Novi sebagai Kepala Yayasan Nuansa Mitra Sejati, serta satu keluarga.
“Benar mereka satu keluarga punya tiga yayasan, kita juga bingung, kok bisa anggota polisi aktif, dan PNS aktif bisa berbisnis dan jadi pemilik yayasan,” ujarnya.
Ramos mengatakan akibat dari dugaan pemalsuan tersebut pihak dapur atau SPPG ini tidak terdaftar sebagai mitra sehingga anggaran yang dikucurkan dari kementerian tidak dilakukan transparan kepada pihak mitra SPPG.
“Jadi ini MBG ini proyek prioritas pemerintah, kami sebagai pemilik dapur juga ingin melakukan pengawasan terhadap program pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novillya Dewi membantah semua tuduhan itu.
Novi menyebut dirinya tidak pernah melakukan penipuan dan manipulasi dokumen seperti yang dilaporkan. Dia juga mengaku telah datang ke Polda Jambi untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut.
“Kita sudah klarifikasi ke Polda Jambi. Saya jawab sesuai kapasitas saya bahwa memang ada tuduhan laporan kita memalsukan satu dokumen. Saya tidak merasa memalsukan dokumen tersebut,” ujarnya.
Novi menjelaskan bahwa berdasarkan juknis dari BGN, yayasan sebagai pengola SPPG bertugas untuk penerima bantuan, merekrut karyawan, dan melakukan MoU dengan suplier.
Lebih lanjut, terkait dengan berkas dokumen yang dilaporkan kepada BGN, dia mengatakan bahwa dikerjakan oleh tim administrasi yayasan.
“Itu (tanda tangan) dikerjakan oleh semua admin-admin kita. Saya kan fokusnya ke makanan dan gizi anak,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan yayasan yang dia kelola dan suaminya serta status profesi mereka yang merupakan Polisi dan ASN, Novi tak membantah hal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa yayasan tersebut tidak berkaitan dengan yayasan milik Polri melainkan dikelola secara mandiri.
“Kita kelola mandiri, bukan yayasan milik Polri,” ucapnya.
“Ini sifatnya non profit, (daftar) sebagai ASN dan Polri tidak ada kita bohong soal status,” tambahnya.
Novi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian.
































