SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, personel Polsek Tanah Sepenggal Lintas melaksanakan patroli, monitoring, dan penertiban di SPBU Simpang Somel, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah berbagai praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM, memantau antrean kendaraan roda dua maupun roda empat, serta mengawasi kemungkinan adanya praktik pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, pengangkutan BBM menggunakan jerigen tanpa izin, hingga indikasi penimbunan BBM bersubsidi.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola dan operator SPBU agar senantiasa mematuhi prosedur operasional serta ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Petugas turut mengingatkan pihak SPBU untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi di lapangan.
Dari hasil patroli dan monitoring yang dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas memastikan tidak terdapat kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang, penimbunan BBM, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Seluruh proses pendistribusian BBM di SPBU Simpang Somel terpantau berjalan tertib, aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di kawasan SPBU dan sekitarnya juga tetap aman dan kondusif.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat dan pengelola SPBU sebagai bentuk pengawasan aktif Polri dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
































