SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 3,83 gram netto dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (11/6/2026) malam.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan A, seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Agus A. Purba.
Setelah memperoleh identitas dan ciri-ciri target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan MRS alias Angah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial BO melalui perantara lokasi penyimpanan yang disebut milik seorang berinisial RA. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,83 gram, beberapa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu buah korek api, satu kotak rokok warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp367.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku dan melakukan pencarian terhadap BO dan RA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya diketahui telah meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Tanjung Jabung Barat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus A. Purba.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
































