SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Seorang pelaku berinisial MS alias M (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna putih milik korban berinisial UO (44).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari saksi yang sebelumnya meminjam sepeda motor tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat yang dipimpin IPDA Rio Ikbar, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait lokasi pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Bengkinang, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, untuk melakukan penindakan.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Nex Nomor Polisi BH 5764 PM, satu buku BPKB atas nama Asnadol, serta satu unit kerangka sepeda motor Suzuki Nex. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Ayub Peter Bernandus.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Tanjung Jabung Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
































