SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap 2 terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Keduanya diketahui merupakan rekan dari jaringan narkotika Alung cs yang sempat kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.
Dalam persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti terlibat dalam upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Jambi. Berdasarkan fakta persidangan, Agit dan Ardo berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh Okta dan Dewi, yang juga terkait dalam jaringan tersebut.
Saat penangkapan, kedua terdakwa diamankan di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Ketika itu, mereka berada di dekat mobil Pajero berwarna cokelat yang ditumpangi Okta dan Dewi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper di dalam mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa tampak hanya menganggukkan kepala saat ditanya majelis hakim. Mereka kemudian kembali digiring menuju ruang tahanan sementara.

























