JAMBI – Struktur organisasi Bank Jambi per 31 Desember 2024 memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola remunerasi direksi. Dalam laporan keuangan tahun buku 2024, H. Khairul Suhairi, S.E., M.M. tercatat tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Operasional serta Plt. Direktur Pemasaran dan Syariah. Kondisi tersebut tercantum dalam susunan Direksi yang disahkan melalui RUPSLB 17 Desember 2024.
Laporan keuangan juga mencatat total remunerasi untuk Dewan Direksi mencapai sekitar Rp14,47 miliar, terdiri dari gaji sekitar Rp2,12 miliar dan bonus sekitar Rp12,34 miliar. Namun, laporan tersebut hanya menyajikan angka secara kolektif tanpa menguraikan besaran remunerasi yang diterima masing-masing anggota direksi.
Keberadaan satu orang yang mengisi tiga jabatan strategis kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah jabatan rangkap tersebut berimplikasi pada penerimaan gaji, bonus, atau remunerasi lebih dari satu jabatan, ataukah tetap dihitung sebagai satu paket remunerasi sesuai ketentuan perusahaan?
Hingga saat ini, laporan keuangan yang tersedia tidak menjadi bukti bahwa Direktur Utama menerima gaji atau remunerasi ganda. Dokumen tersebut hanya menunjukkan adanya rangkap jabatan dan total remunerasi direksi secara keseluruhan. Karena itu, dugaan mengenai adanya pembayaran ganda masih memerlukan penjelasan resmi dari Bank Jambi maupun hasil pemeriksaan regulator atau auditor.
Dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi mengenai kebijakan remunerasi menjadi penting untuk menghindari konflik kepentingan maupun persepsi negatif. Penjelasan mengenai apakah pejabat yang merangkap sebagai Plt memperoleh tambahan gaji, honorarium, tunjangan, atau hanya menerima remunerasi berdasarkan jabatan definitif menjadi informasi yang dinilai relevan bagi publik.
Selain itu, publik juga dapat meminta penjelasan mengenai dasar keputusan RUPS atau Dewan Komisaris yang menunjuk satu orang memegang tiga fungsi strategis sekaligus, termasuk mekanisme penghitungan kompensasi selama masa penugasan tersebut.
Apabila tidak terdapat pembayaran tambahan, Bank Jambi dapat menjelaskan bahwa remunerasi tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat tambahan kompensasi karena penugasan sebagai Plt, mekanisme dan dasar hukumnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan keuangan Bank Jambi tahun buku 2024.
























