SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polsek Sekernan Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.
Seorang pelaku dugaan pencurian kabel tower Telkomsel dengan pemberatan berhasil diamankan.
Ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kejadian ini pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB di RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan saksi-saksi YUDI ANUGRAH NURSAL, laki-Laki, umur 26 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat RT 14 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
ARPAN, laki-laki, umur 24 Tahun, alamat RT 20 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
DARKASIH Bin M HASAN, umur 36 tahun, laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat RT 02 Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK M.H. melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Sekernan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kronologi kejadian
Pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 02.00 Wib Tim anggota Opsnal Polsek Sekernan melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Sekernan pada saat melintas di Tower Telkomsel yang berada di RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Salah satu dari anggota melihat cahaya sorotan lampu senter setelah didekati 2 (dua) orang pelaku melarikan diri kemudian dikejar 1 (satu) pelaku dapat diamankan dan yang 1 (satu) melarikan diri. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sekernan.
Akibat kejadian tersebut, kerugian sekira Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah)
Barang Bukti:
1 (satu) kabel ukuran besar panjang ±8 Meter,
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio,
1 (satu) buah parang,
1 (satu) buah kapak,
1 (satu) buah linggis,
2 (dua) buah senter,
2 (dua) buah kunci ukuran 10 cm & 12 cm dan patahan karet gagang tang ukuran kecil.
Unit Reskrim Polsek Sekernan pada hari Selasa (18/8/2026) sekira pukul 08.00 WIB melakukan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – / VIII/ 2026 / Polsek Sekernan, tanggal 18 Agustus 2026, pelapor an. INDRA SAPUTRA.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H menegaskan bahwa Polres Muaro akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Sekatojambi.com/Noval)



























