Jakarta— Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., mendesak Menteri Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Dr. Mahbub Dariyanto, M.Pd.I. dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Desakan tersebut disampaikan Hadi menyusul proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama di Kota Batam.
Kejari Batam sebelumnya membenarkan tengah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam proses tersebut, Mahbub Dariyanto menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami mendesak Menteri Agama segera mengevaluasi posisi Mahbub Dariyanto. Kalau perlu dicopot dari jabatannya agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait perkara yang sedang diselidiki Kejari Batam,” tegas Hadi Prabowo.
Menurut Hadi, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyatakan Mahbub bersalah. Namun, menurutnya, proses penyelidikan yang menyangkut pengelolaan aset negara perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Kementerian Agama.
Minta Menteri Agama Tidak Diam
Hadi meminta Menteri Agama tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai Menteri Agama perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah institusi terhadap pejabat yang pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan aset Kemenag ketika yang bersangkutan masih menjabat di Kepulauan Riau.
“Ini bukan soal menghukum seseorang sebelum ada putusan hukum. Ini soal kepentingan pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik. Menteri Agama harus menunjukkan bahwa institusi yang dipimpinnya menghormati proses hukum dan siap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Hadi.
Hadi juga meminta seluruh dokumen terkait pengelolaan aset Kemenag di Batam dibuka dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk status lahan, dasar pemanfaatan aset, mekanisme kerja sama, kewenangan pejabat yang terlibat serta alur penerimaan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tersebut.
Mahbub Masih Berstatus Dimintai Keterangan
Kejari Batam telah menegaskan bahwa Mahbub belum diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Menurut Kejari Batam, perkara masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta kemungkinan kerugian keuangan negara. Hingga informasi terakhir yang disampaikan Kejari Batam, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mahbub sendiri sebelumnya menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.
MAPPAN Minta Kejari Batam Tuntaskan Penyelidikan
Lebih lanjut, Hadi Prabowo meminta Kejari Batam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, seluruh pihak yang mengetahui atau mempunyai kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut harus dimintai keterangan agar konstruksi perkaranya menjadi terang.
“Kami meminta Kejari Batam jangan berhenti hanya pada permintaan keterangan. Telusuri seluruh dokumen, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana aset negara itu dimanfaatkan, siapa yang menerima manfaat dan apakah terdapat kerugian negara. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” katanya.
Hadi menegaskan LSM MAPPAN akan terus mengawal proses tersebut dan meminta Kejaksaan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, kami juga meminta proses penegakan hukum tidak boleh mandek. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses sesuai hukum harus dilanjutkan,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka.
























