SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim gabungan Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif yang dilakukan setelah peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mengatakan korban datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia.
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkap AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan asmara dan sakit hati. Pelaku diduga tidak menerima sikap korban yang memilih menghindar dan tidak lagi menjalin hubungan dengannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (56), warga Kecamatan Jambi Selatan, di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai sarana, serta satu pasang sandal swallow warna hijau putih.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban berupa satu buah helm GM warna pink, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana warna merah, satu buah pakaian dalam warna hitam, serta Surat Keterangan Kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polresta Jambi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat serta tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.



























