SekatoJambi.com , Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate ditahan karena sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Johnny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus.
Kasus yang membelitnya yakni dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) Johnny G Plate pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, Johnny G Plate tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung sudah menggunakan rompi warna pink ciri khas tahanan khas Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate keluar dari ruang pemeriksaan bersama sejumlah penyidik.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Johnny G Plate.
Johnny G Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Penahanan Johnny G Plate dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dikatakannya, pemeriksaan Johnny G Plate merupakan yang ketiga kalinya.
Johnny G Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate diumumkan setelah ia diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Satu diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Johnny G Plate langsung ditahan.
Selain itu, masih ada enam orang lagi yang masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
“Satu orang kita tetapkan jadi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, tadi saudara-saudara sudah melihatnya. Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” pungkasnya.






























