SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Beberapa waktu lalu Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan rapat pembahasan Perda RTRW Provinsi Jambi yang dinilai merugikan batas wilayah kedua Kabupaten tersebut.
Rapat itu dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabtim dan Bupati Tanjabbar.
Ketua Pansus Perda RTRW di DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, dari rapat tersebut sudah mendapatkan kesepakatan dan sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi dan kedua Bupati Tanjabtim dan Tanjabbar.
Masalah tapal batas antara Tanjabbar Tanjabtim sekarang sudah ditandatangani oleh kedua Bupati dan diketahui Gubernur Jambi.
Dari hasil pertemuan itu ada beberapa poin kesepakatan bahwa untuk perda RTRW Provinsi Jambi tetap dilanjutkan sesuai isi poin dalam kesepakatan tersebut.
“Saya sebagai ketua pansus Perda RTRW di DPRD Provinsi Jambi, dari proses pembuatan, kita sudah berkerja sesuai mekanisme tidak punya niat merugikan menzolimi satu daerah pun,” kata Ivan Wirata pada Selasa (6/6/2023).
Dirinya juga berharap, hal-hal seperti ini menjadi pembelajaran kedepannya, saling sinergi dan saling singkronisasi, untuk tidak saling ego sentral mudahan sesuatu yang baik endingnya supaya bisa dengan keputusan kesepakatan bersama RTRW Provinsi Jambi berjalan progres dan on the track.
Supaya masyarakat Jambi tidak punya miskomunikasi tidak melanggar sesuai topuksinya, sekali lagi kami sampaikan proses pengesahan RTRW ini sudah berjalan sesuai topuksinya tidak berdampak pada tapal batas kedua Kabupaten tersebut.
“Soal tapal batas ini bukan ranahnya perda RTRW Provinsi Jambi. Kami masih membuat peta indikatif, dengan keputusan tapal batas yang dikeluarkan SK Kemendagri bisa segera didefinitifkan,” tutupnya.






























