Tebo – Konflik agraria antara masyarakat desa Tanjung Pucuk Jambi, Desa Kuamang, Teluk Lancang denga perusahaan pemegang izin konsesi seluas 19,200 Hektar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tebo (PT. Tebo Holding Compeni) kian memanas.
Konflik agraria tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari masyarakat 3 desa didalam Kecamatan tujuh koto.
Berikut Kronologis yang disampaikan Razian Kepala Desa Kuamang:
Diketahui pada tahu 2006 izin konsesi diberikan pemkab Tebo ke PT Tma dengan pola kerjasama BUMD PT.THC .izin yg diberikan seluas 19,200 ha.
Tepat 17 tahun izin ini diberikan dan sudah panen ke 3, namun keberadaan PT TMA.
Malah memberikan dampak negatif bagi masyarakat, hilangnya sumber pendapatan masyarakat 2 kecamatan.
Razian menjelaskan bahwa yg sumber pendapatan dari jernang,damar,rotan dan hewan buruan selama 17 tahun itu jelas hilang dan dirampas oleh pihak perusahaan.
Jadi kami sangat menyesalkan dan sangat menyayangkan bahwa hadirnya perusahaan tidak memberikandampak positif terhadap ekonomi masyarakat,sosial tenaga kerja,CSR.
Hal yang kami rasakan malah kebaliknya yaitu dampak negatif terhadap rusaknya, ekonomi, ekologi, ekosistim dan sosial lainnya.
Izin konsesi PT. TMA itu berada di tiga desa didalam dua kecamatan yaitu kuamang, tanjung, teluk lancang. masyarakat 3 desa tersebut mengajukan pelepasan Kawasan dari zin PT TMA seluas 1,500 ha,untuk dijadikan tanah TKD, untuk sumber pendapatan desa dan kehidupan masyarakat desa kedepannya.
Permohonan sudah disampaikan langsung oleh 3 desa ke Kementrian lingkungan hidup d jakarta didampingi oleh bupati Tebo,Kapolres Tebo dan tomas dr 3 desa, hasil kesimpulan dan kesepakatan sebelum luasan lahan 1500 ha diberikan kpd masyarakat lahan tersebut boleh d produksi namun tidak boleh ditanam ulang itu komitmen ke sesuai kesepakatan.
Karna tidak ada respon yang cepat dari pihak yang berkompeten dan perusahaan melanggar kesepakatan menanam kembali diatas lahan tersebut maka hari Minggu 25-06-2023 masyarakat melakukan tanam dilokasi yang sama dalam bentuk protes terhadap perushaan.
Kami selaku Pemdes dan TOMAS 3 desa jika ini tidak diselesai dalam waktu dekat kami kuwatir akan memicu konflik antara perusahaan dan masyrakat.
Tim Redaksi