Sekatojambi.com – MERANGIN_Maraknya aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas kian eksis bermain, sampai saat ini para pelaku terkesan tak takut aparat penegak hukum (APH), Senin (14/10/24).

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis dompeng, baru-baru ini hampir sudah merajalela di Wilayah Kabupaten Merangin, sejumlah kawasan sungai, hutan dan lahan tengah rusak oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dari investigasi awak media Sekatojambi dilapangan, ditemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Janis Dompeng diduga milik “Kampling” sebutan namanya sehari-hari dipanggil oleh anggota bawahannya tengah eksis bermain, (Minggu 13/10/24).

Saat awak media mencoba mewawancarai para pelaku yang tengah sibuk memainkan mesin Dompeng nya mencari emas, tak satupun anggota pekerja Dompeng mau di wawancarai oleh media Sekatojambi.

Untuk itu lanjut, Media Sekatojambi mencoba menghubungi Kepala Desa setempat, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Muhammad Arsyad, guna meminta tanggapan terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis dompeng diwilayah Kepemimpinan nya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya, Kepala Desa Tambang Baru Merangin tak memberi respon, berdering namun tidak mengangkat, awak media sudah mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp namun tidak di balas.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin PETI diwilayah Kabupaten Merangin memang sudah menjadi rahasia umum, upaya Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Merangin dari tahun ketahun telah melakukan langkah-langkah pencegahan.

Namun kenakalan para pelaku Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis dompeng ini tidak sedikitpun merasa jera, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Sampai berita ini diterbitkan terlihat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis dompeng diwilayah Desa Tambang Baru telah merusak kawasan sungai, masyarakat berharap Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Merangin lebih tegas dalam melakukan pencegahan bagi oknum Pelaku (PETI) yang nakal.(BR)