SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari telah mengamankan 2 orang tersangka terkait kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Jumat (9/2/2024) malam lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kejadian yang sempat viral ini.
“2 orang tersangka sudah kita amankan. Sementara satu lainnya merupakan korban meninggal dunia, teridentifikasi berinisial D,” kata Bambang, Senin (12/2/2024).
Perihal beredar informasi bahwa ada 9 korban meninggal dunia, Bambang membantah informasi tersebut.
“Jadi informasi yang beredar menyebutkan 9 orang korban meninggal dunia itu tidak benar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan kronologis peristiwa kebakaran hebat sumur minyak ilegal di desa Jebak tersebut.
Menurut Bambang, kejadian berawal pada Jumat (9/2/2024), sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu dari pengeboran sumur minyak ilegal keluar semburan gas, sehingga menyebabkan kebakaran.
Akibat insiden itu, 10 hektare lahan di dalam kawasan Tahura ikut terbakar.
“Sumur satu terbakar. Luas lahan 10 hektare yang terbakar,” ungkapnya.
Bambang mengatakan api masih menyala di beberapa lokasi dan pada saat kejadian, tinggi api mencapai 15 meter. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk upaya pemadaman api.
“Kita masih terus melalukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik modal sumur minyak ilegal tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan, Bagai Lautan Api!! Sumur Minyak Illegal Di Batang Hari Meledak Terbakar
Tragis, 6 Sumur Ilegal Drilling Berkobaran Api, Ini Pemiliknya