SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penghentian angkutan batubara jalur sungai ini menyusul peristiwa tongkang batubara yang menabrak Jembatan Muara Tembesi, Batanghari pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Usai ditabrak, tiang fender atau pengaman tiang jembatan, red) rubuh dan tenggelam ke dasar sungai.
Akibatnya pilar Jembatan Muara Tembesi tak memiliki pelindung.
Kondisi ini membahayakan jembatan keselamatan pengguna jalan yang melintasi jembatan.
Satgas Gakkum akhirnya sepakat menghentikan sementara angkutan batubara jalur sungai.
Ini seperti disampaikan Wakil Ketua Satgas Gakkum sekaligus Asisten Ekonomi Pembangunan selaku Wakil Ketua Satgas Gakkum, Johansyah.
Keputusan penghentian angkutan batubara jalur sungai ini diambil setelah Satgas Gakkum menggelar rapat pada Minggu (26/1/2025).
Rapat dihadiri Kadishub Provinsi Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, Kepala BPTD Kelas 2 Jambi, Kepala BPJN Jambi.
“Disepakati, aktivitas angkutan batubara jalur sungai dihentikan sementara,” kata Johansyah.
Penghentian ini mulai berlaku Minggu, 26 Januari 2025.
Penghentikan sementara ini bisa dicabut lagi, jika syarat-syarat terpenuhi, yakni:
1. PPTB membut surat penyataan dan kesanggupan perbaikan Jembatan Tembesi kepada BPJN.
2. Assist yang ditempatkan di Jembata Tembesi minimal dengan kapasistas 70 HP atau 2 x 350 HP.
3. Untuk kolong jembatan nomor 3 yang fendernya ditabrak tongkang, dipasang spanduk tidak boleh dilewati dan dilarang melintas.
Sementara di kolong jembatan nomor 2 dipasang spanduk yang boleh dilewati kapal.
4. Memaksimalkan pos pantau ditambah pemandu arah yang ditempatkan di Jembatan Tembesi.
5. Proses perbaikan fender Jembatan Muara Tembesi dipercepat.
6. Dishub Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Kantor KSOP Kelas III Talang Duku untuk mensosialisasikan kepada dan agen kapal terkait sertifikasi yang wajib dimiliki.
7. Bagi pengusaha tambang batu bara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai, wajib mengacu pada Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang
Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi
Ditpolairud Polda Jambi telah memeriksa sembilan saksi dan menahan tongkang bermuatan batu bara yang ditarik oleh TB Twin Power dan dibantu oleh TB Kurnia XXIV, yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi di Batanghari.
Peristiwa tongkang tabrak jembatan terjadi di perairan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan setelah kecelakaan terjadi, polisi langsung mengecek lokasi dan memeriksa sembilan orang saksi.
“Ada sembilan saksi, di antaranya dua orang anak buah kapal, satu orang pemilik muatan, dua orang penjaga pos pantau, dan beberapa orang lainnya,” kata Ipda Maulana, Minggu (26/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pada Rabu (22/1/2025) pukul 14.28 WIB, saat TB Twin Power menarik tongkang bermuatan batu bara, dengan bantuan TB. Kurnia XXIV yang sedang berlayar dari hulu Sungai Batanghari menuju hilir.
Saat melewati Jembatan Panjang Muara Tembesi, kapal diduga terseret arus deras.
TB Twin Power dan TB Kurnia XXIV kemudian kehilangan kendali atas tongkang yang terbawa arus, hingga akhirnya menabrak tiang fender No. 2 Jembatan Panjang Muara Tembesi.
“Hari Senin besok akan dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Ipda Maulana menambahkan polisi telah dua kali mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil keterangan saksi mata.
Polisi juga menurunkan tim Inafis untuk pengumpulan data.
Polisi pun menahan kapal tongkang batu bara yang terlibat insiden tersebut.
Tim Redaksi