Sekatojambi.Com – Merangin_Beralih Ke Kabar Pendidikan, Kejaksaan Negeri Merangin telah menahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Tersangka “H” selaku Bendahara, Senin ( 06/03/23 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo bersama Kasi Intelijen Arie Pratama dan Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja menyampaikan penanganan perkara korupsi dana BOS SMP Negeri 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SMP Negeri 10 Merangin terhitung merugikan keuangan negara senilai Rp.541.508.825 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah ).
Untuk mempercepat proses persidangan maka tersangka ditahan di Rutan Polres Merangin selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
“Tersangka “H” telah ditahan 20 hari di Polres Merangin” Jelas Tri Widodo, Kajari Merangin.
Tim Redaksi