SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemuda berinsial MM (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena menjadi bandar judi totoan gelap (Togel).
MM ditangkap di sebuah ruko berlokasi di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan tertangkap tangan sedang mencatat rekap judi togel yang dijalaninya.
Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi polisi, ruko yang dijadikan markas judi togel tersebut berkedok Warung Kopi (Warkop) .
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi togel yang digeluti oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Imam Rachman menyebut, penangakapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait judi togel yang dijalankan oleh pelaku sejak setahun terakhir.
“Untuk omset seharinya, mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dan sebulan mencapai Rp 150 juta,” ungkap Imam, Jumat(8/11/2024)
Menurut Imam, pelaku ini merupakan bandar dan masih ada lagi kaki tangannya dan bos diatas pelaku yang saat ini sedang dilakukan pengembangan.
“Berantas judi online juga dalam mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pemuda tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Tim Redaksi