Sekatojambi.com – Merangin_terkait persoalan bangunan semi permanen tanpa izin di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan Bangko. Pj bupati Merangin telah menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran oleh Satpo-PP Merangin selaku penegak peraturan daerah (Perda) pada akhir Februari 2024 lalu.

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembongkaran, bangunan itu rangka baja itu masih berdiri kokoh di atas RTH.

Kasat Pol-PP Merangin Shobraini dikonfirmasi media mengatakan, telah memanggil pihak yang membangun diatas RTH tersebut.

“Tadi kita sudah panggil pihak yang bangun itu, namun mereka minta waktu 3 hari, terhitung hari ini.”kata Shobraini. Selasa (5/3/24).

Jika selama tempo tiga hari itu lanjut Shobraini, tidak dilakukan dikeluarkan izin maka di hari berikutnya mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Setelah 3 hari terhitung hari ini izin tidak keluar, maka di hari keempat kami akan membongkar bangunan di RTH tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Merangin M Sayuti menegaskan, tidak ada tempat untuk bangunan di atas kawasan RTH.

“Bangunan di kawasan RTH tidak diperbolehkan haram hukumnya, Itukan jelas melanggar aturan dan Pj bupati telah intruksikan Satpol-PP untuk bongkar.”tegasnya.

“Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan diatas RTH apalagi konsepnya permanen seperti di depan KPP Pratama wajib dibongkar.”tambahnya(BR)