SEKATOJAMBI.COM, PEMALANG – Polisi menetapkan MB (21) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan H Muhammad Aldar (60) di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Korban merupakan juragan kontrakan, mainan dan sembako dan pelaku MB merupakan anak korban.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya, mengatakan MB diduga menyuruh seseorang berinisial AN (22) untuk membunuh korban.

Polisi menyebut MB dan AN sudah kenal lama. Perencanaan pembunuhan berawal saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu, AN ditemui oleh MB.

MB kemudian diduga memberikan AN uang Rp 1,5 juta. AN juga dijanjikan uang tambahan jika menuruti permintaan MB agar membunuh korban.

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,” kata Yovan, Jumat (8/12/2023).

Saat itu, MB diduga sengaja tidak mengunci pintu di lantai dua rumah mereka agar AN bisa masuk dan membunuh korban.

Setelah AN membunuh korban, MB mempersilahkan AN untuk menjarah harta korban, namun tidak boleh mengambil handphone milik korban.

Ternyata handphone itu digunakan MB untuk menelepon dan seolah-olah tidak mengetahui dan mengelabui kasus pembunuhan tersebut.