SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bea Cukai Jambi kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi yang dimulai pada 15 Mei 2023 hingga 1 Juli 2023 mendatang.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan dengan cara mendatangi toko-toko yang memperjual-belikan rokok ilegal.

Kemudian memberikan edukasi serta pemahaman kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal.

Bea Cukai Jambi juga mengimbau kepada pemilik toko untuk menolak apabila ada yang menawarkan untuk melakukan penjualan rokok ilegal.

Dan dapat menghubungi nomor layanan informasi Kantor Bea Cukai jika mendapati informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi.

Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Denpom II/2 Jambi telah menyusuri Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.

Serta berhasil mengamankan lebih dari 900 ribu batang rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan patroli di berbagai perusahaan jasa ekspedisi mengingat peredaran rokok ilegal telah merambah ke lokapasar.

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Jambi mengajak kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di pasaran.