SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka Yudha Arfandi (33) hingga korban tewas kehabisan oksigen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat Yudha mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Yudha mengajak kedua anak itu berenang di kolam sedalam 1,3 meter. Lalu menyuruh mereka berenang di kolam sedalam 1,5 meter.
“Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” ujar Wira, Senin (12/2/2024).
Sebelum melakukan aksinya, kata Wira, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada orang yang melihat aksinya.
Pelaku membenamkan korban dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Korban kemudian berusaha menggapai tepi kolam. Akan tetapi, Yudha terus menarik badan dan kaki korban.
“Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali,” terangnya.
“Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariasi, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan 54 detik. “Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam, kemudian korban batuk-batuk,” jelas Wira.
Kemudian Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
“Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas,” tuturnya.
Dari mulut dan hidung Dante terlihat sisa makanan dan buih yang dikeluarkan. Saat rumah sakit, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow mengungkapkan, Dante meninggal karena kekurangan oksigen akibat tenggelam.
Dalam pemeriksaan awal, Farah menyebutkan, dokter mengidentifikasi tubuh korban yang basah dan tangan keriput.
“Ditambah kekurangan oksigen berupa bibirnya keunguan, kemudian kuku-kuku korban juga semuanya ungu, menunjukkan bahwa korban kekurangan oksigen berat,” jelasnya.
Dokter forensik kemudian mengotopsi jasad korban, usai ekshumasi. Dokter menemukan tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hati korban.
“Kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan (pemeriksaan awal), korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan,” tutur Farah.
Farah memastikan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh putra Tamara Tyasmara itu. Korban juga tidak patah tulang, retak tulang, ataupun pendarahan.
Walau Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka, motifnya membenamkan Dante masih belum diketahui. Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif tersebut.
“Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia),” kata Wira.
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.