Sekatojambi.Com,Merangin – Winda (34) Warga RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi, Ini terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Merangin karena diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri yakni Depano (7) Jumat (24/02).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan IRT yang telah menganiaya anak kandungnya sendiri.

“Benar malam tadi kami mendapat telepon dari pihak rumah sakit ada seorang anak dalam keadaan kritis dengan beberapa luka. Lalu kami langsung menindak lanjutinya, sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu 25 Februari 2023 dini hari tadi kami mendapat informasi jika anak tersebut meninggal dunia”terang Lumbrian Dalam konfirmasi Whatsapp nya sabtu (25/02)

Lebih lanjut dia menjelaskan dari hasil visum Terhadap korban ditemukan banyak luka hampir di sekujur tubuh.

“Dari pemeriksaan sementara, Pelaku penganiayaan ini bermula saat korban disuruh ibunya mengisi air tapi menolak, lalu korban disodok dengan gagang sapu lidi dibagian perut sebanyak dua kali dibagian perut, lalu ditendang dibagian perut sebanyak tiga kali, lalu dibanting sebanyak tiga kali, tak puas korban juga dihentakkan kepalanya ke lantai sebanyak tiga kali.

Bukan saja itu, pelaku ini juga memukul korban dengan tangan dibagian kepala”jelas Lumbrian lagi.

Saat ini pihak Satreskrim Polres Merangin akan memeriksa kejiwaan pelaku, apa yang mendasari pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas.

(BR)